Skema sertifikasi Baby Sitter 1 adalah skema sertifikasi Okupasi yang dikembangkan oleh komite skema sertifikasi Lembaga Sertifikasi Profesi Pekerja Domestik Bina Mulia, Kemasan kompetensi yang digunakan mengacu pada :

  • Keputusan menteri ketenagakerjaan republik indonesia nomor 239 tahun 2022 tentang penetapan standar sebagai pemberi kerja nasional indonesia kategori aktivitas rumah tangga sebagai pemberi kerja, aktivitas yang menghasilkan barang dan jasa oleh rumah tangga yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sendiri golongan pokok aktivitas rumah tangga sebagai pemberi kerja dari personil dosmetik Bina mulia
  • Keputusan menteri ketenagakerjaan republik indonesia nomor 67 tahun 2023 tentang penetapan jenjang kualifikasi nasional indonesia bidang pekerjaan dometik

Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan bagi LSP Bidang Pekerja Domestik dan asesor kompetensi pada pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja untuk jabatan Babysitter 1

NoKode Unit
Judul Unit Kompetensi
1T.97PDO00.001.3Membekali diri Tentang Kondisi Kerja dan Risiko Kerja
2T.97PDO00.002.3Menerapkan Prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Tempat Kerja
3T.97PDO00.003.3
Melaksanakan Kerjasama di Lingkungan Kerja
4T.97PDO00.004.3
Mengembangkan Kematangan Emosi dan Motivasi Kerja
5T.97PDO00.005.3
Melakukan Komunikasi dengan Menggunakan Bahasa Negara Penempatan
6T.97PDO00.006.3
Menerapkan prinsip-prinsip dasar pembersihan lingkungan
7T.97PDO00.013.4
Memelihara Kebersihan Tubuh Bayi
8T.97PDO00.014.4
Menangani Buang Air Besar (BAB) / Buang Air Kecil Bayi (BAK)
9T.97PDO00.017.4
Memberi Makan dan Minum Bayi
10T.97PDO00.018.4
Membantu Memberikan Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif
11T.97PDO00.019.2
Memberikan Susu Formula pada Bayi