Skema sertifikasi Childcare 1 adalah skema sertifikasi Okupasi yang dikembangkan oleh komite skema sertifikasi Lembaga Sertifikasi Profesi Pekerja Domestik Bina Mulia, Kemasan kompetensi yang digunakan mengacu pada :

  • Keputusan menteri ketenagakerjaan republik indonesia nomor 239 tahun 2022 tentang penetapan standar kompetensi kerja nasional indonesia kategori aktivitas rumah tangga sebagai pemberi kerja aktivitas yang menghasilkan barang dan jasa oleh rumah tangga yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sendiri golongan pokok aktivitas rumah tangga sebagai pemberi kerja dari personil dosmetik
  • Keputusan menteri ketenagakerjaan republik indonesia nomor 67 Tahun 2023 tentang penetapan jenjang kualifikasi nasional indonesia bidang pekerjaan dosmetik

Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan bagi LSP Bidang Pekerja Domestik dan asesor kompetensi pada pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja untuk jabatan Childcare 1

Daftar Unit Kompetensi

NoKode UnitJudul Unit
1T.97PDO00.001.3
Membekali diri Tentang Kondisi Kerja dan Risiko Kerja
2T.97PDO00.002.3
Menerapkan Prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Tempat Kerja
3T.97PDO00.003.3
Melaksanakan Kerjasama di Lingkungan Kerja
4T.97PDO00.004.3
Mengembangkan Kematangan Emosi dn Motivasi Kerja
5T.97PDO00.005.3
Melakukan Komunikasi dengan Menggunakan Bahasa Negara Penempatan
6T.97PDO00.006.3
Menerapkan prinsip-prinsip dasar pembersihan lingkungan
7T.97PDO00.025.3
Membantu Anak Balita Memelihara Kebersihan
8T.97PDO00.026.3
Mendampingi Anak Balita Sehat beraktifitas Kegiatan sehari-hari (AKS)
9T.97PDO00.028.3
Memberi Makan Dan Minum Anak Balita
10T.97PDO00.031.3
Mengantar Jemput Ke dan Dari Sekolah Anak Balita
11T.97PDO00.032.3
Mendampingi Anak Balita Bermain

FOTO PELAKSANAAN KEGIATAN UJI KOMPETENSI