Skema sertifikasi Housekeeper adalah skema sertifikasi Okupasi yang dikembangkan oleh komite skema sertifikasi Lembaga Sertifikasi Profesi Pekerja Domestik Bina Mulia, Kemasan kompetensi yang digunakan mengacu pada :

  • Keputusan menteri ketenagakerjaan republik indonesia nomor 239 tahun 2022 tentang penetapan standar kompetensi kerja nasional indonesia kategori aktivitas rumah tangga sebagai pemberi kerja aktivitas yang menghasilkan barang dan jasa oleh rumah tangga yang di gunakann untuk memenuhi kebutuhan sendiri golongan pokok aktivitas rumah tangga sebagai pemberi kerja dari personil dosmetik bidang pekerjaan dosmetik
  • Keputusan menteri ketenagakerjaan republik indonesia nomor 67 Thahun 2023 tentang penetapan jenjang kualifikasi nasional indonesia bidang pekerjaan domestik

Skema sertifikasi ini di gunakan sebagai acuan bagi LSP Bidang Pekerja Domestik dan asesor komptensi dab asesor kompetensi pada pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja jabatan housekeeper

Daftar Unit Kompetensi

NoKode UnitJudul Unit Kompetensi
1T.97PDO00.001.3
Membekali diri Tentang Kondisi Kerja dan Risiko Kerja
2T.97PDO00.002.3
Menerapkan Prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Tempat Kerja
3T.97PDO00.003.3
Melaksanakan Kerjasama di Lingkungan Kerja
4T.97PDO00.004.3
Mengembangkan Kematangan Emosi dan Motivasi Kerja
5T.97PDO00.005.3Melakukan Komunikasi dengan Menggunakan Bahasa Negara Penempatan
6T.97PDO00.006.3
Menerapkan prinsip-prinsip dasar pembersihan lingkungan
7T.97PDO00.007.3
Mengoperasikan Peralatan PemĀ­bersih
8T.97PDO00.008.3
Membersihkan Ruang Keluarga dan Kamar Tidur
9T.97PDO00.009.3
Membersihkan Kamar Mandi dan Fasilitas Toilet
10T.97PDO00.010.3
Membersihkan Area Masak
11T.97PDO00.011.3
Mencuci Pakaian dan Linen
12T.97PDO00.012.3
Menyetrika Pakaian dan Linen